Hal ini termasuk penangkapan ikan tuna sirip biru secara ilegal, polusi agroindustri di kawasan yang dilindungi, praktik perburuan ilegal, dan penipuan pasar karbon.
Ekosida
Para pendukung yang menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional kelima di Mahkamah Pidana Internasional berpendapat bahwa aturan terbaru dari Uni Eropa tersebut secara efektif mengkriminalisasi ekosida.
Meski aturan tersebut tidak memasukkan kata "ecocide" secara langsung, dalam pembukaannya, peraturan tersebut merujuk pada kasus-kasus yang sebanding dengan ekosida.
Ekosida didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak disengaja yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Ekosida dirumuskan pada 2021 oleh 12 pengacara dari seluruh dunia dan dipresentasikan oleh Stop Ecocide International. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertama di Dunia, Perusak Lingkungan Bakal Dihukum Berat di Eropa