Berita Internasional

Perusak Lingkungan Dihukum Berat hingga 10 Tahun Penjara, Disepakati Uni Eropa, Pertama di Dunia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Pertama di dunia. Pelaku perusakan lingkungan akan dihukum berat hingga 10 tahun penjara.

TRIBUNMURIA.COM - Pertama di dunia. Para perusak lingkungan akan mendapatkan hukuman berat, hingga 10 tahun penjara.

Hal ini akan terjadi kali pertama di dunia, setelah Uni Eropa sepakat untuk mengkriminalkan penjahat lingkungan.

Uni Eropa memandang pelaku perusakan terhadap lingkungan dan ekosistem alam sebanding dengan ecocide atau ekosida.

Karena itu, para pelaku perusakan lingkungan bakal diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam peraturan yang baru disepakati oleh mayoritas anggota Parlemen Eropa.

Kejahatan lingkungan yang dimaksud mencakup perusakan habitat dan pembalakan liar sebagaimana dilansir Euronews.

Dalam pemungutan suara di Parlemen Eropa pada Selasa (26/2/2024), anggota parlemen Uni Eropa mendukung langkah tersebut dengan 499 suara mendukung, 100 menentang, dan 23 abstain.

Negara-negara anggota Uni Eropa kini memiliki waktu dua tahun untuk menerapkannya ke dalam undang-undang nasional.

Langkah baru

Menurut Marie Toussaint, seorang pengacara Perancis dan anggota Parlemen Eropa dari kelompok Hijau, aturan tersebut merupakan salah satu yang paling ambisius di dunia.

"Ini membuka halaman baru dalam sejarah Eropa, melindungi dari pihak-pihak yang merusak ekosistem."

"Hal ini berarti mengakhiri impunitas lingkungan hidup di Eropa, yang merupakan hal yang krusial dan mendesak," kata Toussaint.

Menurut Toussaint, aturan sebelumnya kurang memiliki kekuatan yang besar dalam menghalangi para pelanggar untuk melakukan kejahatan lingkungan.

Pasalnya, dalam peraturan sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar sangat rendah.

"Kejahatan lingkungan tumbuh dua hingga tiga kali lebih cepat dibandingkan perekonomian global dan dalam beberapa tahun telah menjadi sektor kriminal terbesar keempat di dunia," ucap Toussaint.

Kejahatan lingkungan masih terjadi di Eropa. Dalam laporannya, Biro Lingkungan Hidup Eropa menyebutkan ada banyak contoh kejahatan lingkungan hidup yang masih dibiarkan begitu saja.

Halaman
12