TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa meragukan pernyataan Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, ihwal kronologi penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud, di Boyolali pada Sabtu (30/12/2023) kemarin.
Pada keterangannya, Dandim Boyolali menyebut terjadi kesalahpahaman dan cekcok antara oknum TNI dari Yonif 408/Sbh, sebelum terjadi penyerangan kepada korban.
Menurut mantan Panglima TNI Andika Perkasa, keterangan Dandim Boyolali bertentangan dengan apa yang tampak pada video penyerangan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud yang viral.
Baca juga: Tragedi Boyolali Petaruhan Integritas Pemilu 2024, Eks Panglima TNI: Kawal agar Tidak Melenceng
Baca juga: 15 Prajurit TNI Pengeroyok Relawan Ganjar Ditahan Denpom Solo, Kadispenad: Kami Mohon Maaf
Baca juga: Keluarga Relawan Ganjar Tolak Damai, Kembalikan Bingkisan dari TNI: Proses Hukum sampai Tuntas
Pada video yang viral, kata Andika Perkasa, tak ada cekcok atau kesalahpamahan terlebih dahulu, melainkan sejumlah oknum prajurit TNI AD langsung mencegat dan menyerang para relawan Ganjar-Mahfud di tengah jalan.
Menurut Andika Perkasa, Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo diduga hanya mendapatkan informasi dari bawahannya, yang kemungkinan terlibat sebagai pelaku penganiayaan.
Peristiwa tersebut melibatkan 15 prajurit TNI AD yang menyerang relawan secara langsung. di depan Markas Raider 408/Sbh Boyolali.
Andika Perkasa menegaskan bahwa insiden tersebut tidak disebabkan oleh kesalahpahaman, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dandim Boyolali.
Ia yakin bahwa penganiayaan terjadi dengan sengaja, bukan akibat kesalahpahaman.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa para pelaku, yang merupakan anggota TNI AD, dengan sengaja menyerang relawan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Dandim Boyolali dianggap hanya memiliki informasi dari pihak bawahannya, tanpa sepenuhnya memahami sifat kesengajaan dari peristiwa tersebut.
"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," kata mantan Panglima TNI itu dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Terlebih, lanjut Andika, berdasarkan video penganiayaan yang beredar dan terkonfirmasi, terlihat bahwa para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang oleh para pelaku.
"Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali. Video (penganiayaan) itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement komandan kodim," tutur Andika.
Karena itu, ia menduga pernyataan Letkol Wiweko itu disampaikan setelah menerima laporan dari bawahannya terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Andika, seharusnya keterangan dari terduga pelaku tidak boleh ditelan mentah-mentah oleh Dandim Boyolali Letkol Wiweko.
"Jadi, enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Andika memandang bahwa untuk anggota TNI tidak berhak menindak langsung kegiatan para relawan tersebut karena memang bukan kewenangannya.
“Itu semua juga bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," ujar Andika.
Saat ini, pihak TPN Ganjar-Mahfud tengah mengeksplorasi pasal-pasal dakwaan untuk menjerat para pelaku.
Menurutnya, para pelaku bisa didakwa juga dengan pasal perampasan kemerdekaan, sehingga dakwaan hukuman total bisa mencapai 9 tahun.
"Kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.
"Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan penganiyaan terjadi akibat kesalahpahaman.
Menurutnya, aksi penganiayaan oleh anggota TNI itu terjadi secara spontan.
"Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas. Karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," ungkap Letkol Wiweko, Minggu (31/12/2023).
Setelah kejadian, pihaknya menegaskan bahwa TNI netral. Pihaknya juga berpesan agar masyarakat bersama-sama menjaga pemilu berlangsung damai.
"Sampai dengan saat ini TNI tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh komitmen netralitas yang diamanatkan undang-undang," ujar Dandim Boyolali ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jenderal Purn Andika Perkasa Sebut Pernyataan Dandim Boyolali Tidak Nyambung