Berita Nasional

Habiburokhman Ungkap Kekhawatiran Gerindra Soal Deligitimasi Putusan MK dan Hak Angket DPR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2023).

"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK."

"Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan."

"Dan pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," kata Fauzan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wacana Hak Angket Putusan MK, Gerindra: Bisa Ambruk Negara Ini