TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mendalami dugaan penyelewengan dalam kasus tukar guling tanah desa atau bengkok Desa Brotomulyo, Kecamatan Cepiring.
Dalam hal ini, Kejari telah memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik Brotomulyo, Abdul Rokhim, untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba, mengatakan selain Carik Desa Botomulyo, Kejari juga memintai keterangan pihak swasta.
"Jadi ini baru pemeriksaan awal terhadap Sekretaris Desa Botomulyo dan pihak swasta. Kasusnya tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo di Kecamatan Cepiring," kata Veronica, Minggu (10/9/2023).
Veronica mengungkapkan di kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Yang kami lakukan ini kan baru pemeriksaan awal dan masih dini kalau kami langsung menetapkan status tersangka terhadap dua orang tersebut," ucapnya.
Karena itu, Veronica meminta agar hal ini tak menjadi polemik untuk warga desa yang diketahui mendukung Abdul Rokhim.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, mendatangi Kejaksaan Negeri Kendal, Jumat (8/9/2023).
Kedatangan para warga ini bermaksud untuk mendukung Sekdes Botomulyo, Abdul Rokhim, yang sedang diperiksa oleh Kejari Kendal.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kendal, berkaitan dengan tukar guling tanah bengkok desa dengan tanah pertanian.
Tukar guling tersebut dilakukan karena tanah bengkok di Desa Botomulyo hanya berupa rawa dan tidak produktif.
Kemudian setelah tukar guling terjadi, tanah yang semula rawa dapat dimanfaatkan oleh warga untuk permukiman.
Solahudin, tokoh masyarakat Desa Botomulyo, mengatakan menginginkan tukar guling tersebut tidak dibatalkan.
Sebab secara aturan sudah memenuhi seluruh ketentuan dan sudah diputuskan oleh Bupati Kendal.
“Tanah pengganti jauh lebih luas dan produktif."