Seleksi Perades Kudus

Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gabungan Ranking (Garank) 1 hasil seleksi perangkat desa, Sukis Jiwantomo.

“Tidak ada istilah pengalihan sidang,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Sukis, Bupati Kudus agar segera menindaklanjuti dengan memberikan rambu hijau pelantikan perangkat desa di sejumlah desa dalam jangka waktu 7 hari setelah adanya putusan pengadilan.

Dalam hal ini putusan dari pengadilan tertanggal 15 Agustus 2023.

“Paling lama 7 hari sejak putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 141/91/2023 tentang Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2022 tanggal 18 April 2023,” kata dia. (goz)