“Tidak ada istilah pengalihan sidang,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Sukis, Bupati Kudus agar segera menindaklanjuti dengan memberikan rambu hijau pelantikan perangkat desa di sejumlah desa dalam jangka waktu 7 hari setelah adanya putusan pengadilan.
Dalam hal ini putusan dari pengadilan tertanggal 15 Agustus 2023.
“Paling lama 7 hari sejak putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 141/91/2023 tentang Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2022 tanggal 18 April 2023,” kata dia. (goz)