Klarifikasi ini bertujuan agar bisa memberikan masukan sebelum menentukan bacaleg tersebut memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).
“Nanti pemberkasannya bisa diperbaiki saat masa perbaikan. Saat ini masih jalan tahap vermin hingga tanggal 23 Juni nanti."
"Setelah itu masa perbaikan selama dua minggu,” jelas Muhammad Hamdun
Terpisah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya dan KPU juga meminta klarifikasi terhadap keabsahan legalisir ijazah para bacaleg ke stakeholder terkait. (Kim)