TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Kasus perselingkuhan UF (29), seorang oknum Polwan Polres Tegal kini memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Kamis (15/6/2023).
Sidang tersebut berlangsung tertutup.
Sidang pertama kasus perselingkuhan oknum Polwan Polres Tegal dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung, pada Selasa (13/6/2023).
Kali ini sidang berlangsung dengan acara pembuktian dari penuntut umum dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Sebelumnya, UF terpergok sedang berada di dalam kamar hotel bersama DSA (23), laki-laki yang mengaku masih lajang, pada Minggu 30 Oktober 2022.
DSA sendiri bekerja di salah satu lembaga kursus mengemudi.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas Polres Tegal Kota di sebuah kamar hotel di Jalan Kapten Ismail, Kota Tegal.
Baca juga: Kekasih Kabur, Pria Bakar Rumah di Sukodono Sragen, Ternyata Keduanya Terlibat Perselingkuhan
Baca juga: Selingkuh Dengan Istri TNI, Oknum Polisi Polres Purworejo Resmi Dipecat Hari Ini
Pelapor merupakan suami terdakwa yang juga merupakan anggota Polres Tegal, Brigadir BWA.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tegal, Syarif Hidayat membenarkan, sedang berlangsung sidang kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Polwan Polres Tegal.
Kasus tersebut bernomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tgl.
Majelis hakim dalam sidang tersebut, hakim ketua Endra Hermawan dengan hakim anggota Sami Anggraeni dan Rina Sulastri Jennywati.
"Karena kasus asusila, sidang juga tertutup untuk umum," kata Syarif Hidayat.
Sementara itu, pengacara terlapor, Suskoco mengatakan, pada sidang kedua ini kliennya menyerahkan beberapa bukti, seperti foto-foto peristiwa perselingkuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Antara lain foto dari CCTV hotel di Lebaksiu Kabupaten Tegal dan foto saat kencan di area Slawi dan Tegal.
Bahkan, ada juga bukti foto saat sedang bermesraan di dalam mobil.
"Pada sidang kedua, suami terdakwa mengajukan bukti tambahan berupa foto-foto rangkaian peristiwa perselingkuhan," ujarnya.
Sementara terdakwa sendiri, sebelumnya dikenakan ancaman pidana Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. (fba)