TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) meminta kepada pihak universitas dan yayasan untuk memberhentikan Sulistyowati yang notabene sebagai dosen tetap.
Permohonan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi oleh sebagian besar dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum.
Seorang dosen Fakultas Hukum Yusuf Istanto mengatakan, sejak kehadiran Sulistyowati di Fakultas Hukum UMK banyak berkonflik dengan tenaga kependidikan, dosen, dan mahasiswa.
Baca juga: Dinonaktifkan dari Warek I UMK dan Didemo Mahasiswa, Sulistiyowati: Itu Settingan, Gusti Ora Sare
Baca juga: Segel Gedung Rektorat UMK Dibuka, Aspirasi Mahasiswa Diterima, Warek I Sulistiyowati Dipecat?
Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang
Bahkan ada mahasiswa yang terpaksa harus drop out akibat ulah Sulistyowati.
“Pada rapat tersebut semua sepakat bulat dengan berkaca sejak beliau masuk ke UMK sampai kejadian hari ini fakultas menolak beliau kembali ke UMK."
"Rekomendasi Fakultas Hukum jelas meminta kepada yayasan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai dosen tetap UMK karena dari fakultas tidak bersedia menerima beliau kembali dan meminta universitas dan yayasan untuk memberhentikan itu tadi hasil rapat senat di Fakultas Hukum,” ujar Yusuf Istanto, Senin (12/6/2023).
Dalam surat tersebut ada tujuh poin pernyataan yang dilayangkan.
Di antara poinnya secara jelas mengatakan: "Kami menolak dengan keras apabila Dr Dra Sulistyowati SH CN kembali beraktivitas di Fakultas Hukum."
Surat penyataan tersebut, kata Yusuf, sudah dilayangkan kepada kepada pihak Universitas Muria Kudus (UMK).
Atas adanya tuntutan tersebut, sejumlah mahasiswa yang memberikan dukungan.
“Ada pula mahasiswa yang berkonfik dengan beliau tetapi tidak berani untuk mengungkapkan,” katanya.
Sementara Rektor UMK Darsono mengatakan, masalah yang menyeret Wakil Rektor 1 nonaktif Sulistyowati saat ini prosesnya masih ditangani Yayasan Pembina UMK.
Prosesnya masih dalam mekanisme konfirmasi, evaluasi, dan investigasi.
“Maka kemarin kami berdasarkan surat yang dikeluarkan yayasan kami menindaklanjuti dengan penonaktifan itu supaya ada prose yang lancar,” kata Darsono.
Warek I UMK nonaktif minta bantuan hukum Peradi
Terpisah, Wakil Rektor Universitas Muria Kudus yang dinonaktifkan, Dr Sulistyowati meminta pendampingan lembaga Hukum DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di Semarang.