TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebanyak 70 dari 196 titik sumur tua Ledok di Kecamatan Sambong Kabupaten Blora belum tergarap.
Terkait hal itu, PT Pertamina EP Field Cepu mengancam akan menarik izin pengelolaan sumur tua Ledok yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE).
BPE diberikan jangka waktu 6 bulan, jika sumur tua Ledok tidak dikelola bakal ditarik Pertamina.
"Ada 196 titik sumur tua di lapangan Ledok yang yang mendapatkan izin pertamina dan dikelola oleh BPE. Namun masih ada sekitar 70 an sumur yang belum dikerjakan," ungkap Asisten Manager Production Operation Pertamina EP Cepu Field, Ardi, baru-baru ini.
Menurut Ardi, pengelolaan sumur tua oleh BPE pada 2022 dinilai kurang maksimal.
Sebab, 70-an sumur masih belum dikelola penuh.
BPE masih mempunyai waktu satu tahun dari 1,5 tahun yang diberikan untuk mengoptimalkan potensi sumur tua di Ledok.
"Apabila enam bulan terakhir sumur tua tidak ada yang dikelola, mau tidak mau akan ditarik kembali oleh Pertamina," tegas Ardi.
Baca juga: Penambang Minyak Pertanyakan Dasar Polisi Tangani Kasus Sumur Tua Ledok Blora
Ardi juga mengatakan, menurunnya kinerja BPE itu dinilai dari segi koordinasi di lapangan, khususnya di sumur tua Ledok.
Selain itu, BPE juga tidak melaporkan investor yang masuk kepada pertamina.
Diduga BPE tidak mengetahui siapa saja investor yang masuk.
"Harapan kami segera dilakukan perbaikan dan ada perubahan di BPE," tandas Ardi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo mengungkapkan, sejak beberapa minggu lalu BPE sudah beberapa kali dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
Pihaknya meminta seluruh jajaran direksi BPE untuk mengoptimalkan sumur tua ledok yang belum tergarap.
"Untuk mengoptimalkan sumur tua, BPE juga harus mengawasi di lapangan," ungkapnya.