"Pagi tadi 07.30 WIB saya diberi surat. Isinya Yayasan UMK menerima laporan dugaan WR I melakukan intimidasi," katanya.
Untuk saat ini, aduan terkait dugaan intimidasi tersebut sedang dilakukan investigasi oleh pihak UMK.
Putusan terkait dugaan intimidasi itu akan diumumkan 30 Juli 2023.
"Padahal kami hanya memberikan tenggat waktu hingga pukul 08.00 WIB tadi," jelasnya.
Aula Ariqurrohman menilai bahwa jawaban dari pihak UMK itu tidak menjawab tuntutan mahasiswa.
Apalagi WR I hanya dinonaktifkan.
"WR I harus dipecat. Bukan dinonaktfikan, kita juga terimakasih kepada Yayasan UMK yang sudah melakukan pergerakan konkrit," tuturnya. (Rad)