Berita Blora

Penambang Minyak Pertanyakan Dasar Polisi Tangani Kasus Sumur Tua Ledok Blora

Penulis: Ahmad Mustakim
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pemasangan police line di titik sumur LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) menyayangkan pemasangan police line atau garis polisi di titik sumur LDK 27. 

Mereka tak terima dugaan aktivitas well service (service dan pembersihan terhadap sumur tua) merupakan tindakan yang ilegal. 

Melalui kuasa hukumnya Pasuyanto, PPMSTL mengungkapkan bahwa apa yang telah mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur. 

Mulai dari pengajuan izin service ke PT BPE (Blora Patra Energi), hingga ke Pertamina EP Cepu dengan melampirkan segala berkas administratif yang telah dipersyaratkan. 

Pihaknya juga mempertanyakan kepastian hukum yang menyangkut kelompok penambang di Desa Ledok, Sambong, tersebut. 

Sebab dengan adanya police line di titik LDK 27 namun proses hukum masih mandek, kliennya itu tidak bisa beraktivitas untuk melaksanakan produksi di titik yang sudah selesai diservis tersebut. 

"Bahwa tidak ada pergeseran atau ada pergeseran itu Pertamina (Pertamina EP Cepu, Red) yang punya kewenangan. Sepanjang ini tidak ada surat dari pertamina terkait dengan itu," jelasnya kepada tribunmuria.com, Jumat (9/6/2023). 

Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Tertibkan Pengeboran Minyak di Blora, Back Up Ditreskrimsus Polda Jateng

"Makanya kalau dikatakan ilegal driling, berarti kan driling yang ilegal. (Sedangkan) Ini semua sudah memenuhi kaidah dan sudah ada inspeksi juga. Artinya bukan ilegal dong. Legal. Seperti halnya sumur-sumur yang lain," tambahnya. 

Pasuyanto menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti mengapa lima orang pekerja yang mempersiapkan lapangan titik LDK 27 itu dipaksa untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng pada 28 Maret lalu. 

Pada saat itu, pihak keluarga dari pekerja juga mempertanyakan kesalahan apa yang telah diperbuat pekerja tersebut. 

"Kalau itu sudah ada pengambilan, penangkapan, itu berarti sudah melakukan tindakan kepolisian. Lah ini akan saya dalami, akan saya kaji," terangnya. 

"Karena orang yang ditangkap itu harus pertama orang yang diduga melakukan kejahatan, kedua akan melakukan kejahatan, dan ketiga bersekongkol melakukan kejahatan. Itu baru bisa ditangkap. Lah ini kejahatan apa," ungkapnya mempertanyakan. 

"Sampai sekarang ini mau diapakan. Police line terpasang. Oleh karena itu, harapan kami police line segera dibuka supaya masyarakat bisa bekerja kembali," harapnya. 

Dari pantauan wartawan di lokasi kemarin (9/6), di titik LDK 27 itu masih terdapat mesin bor dengan merek Koken (CR-2B) berjenis rotary hydraulic spindle yang dibuat pada 2002. 

Sumur itu masih digaris polisi. Mesin itu diduga digunakan untuk melakukan pengeboran baru di area titik LDK 27. Namun pihak PPMSTL membantahnya. 

Halaman
12