Berita Nasional

Sah! Masa Jabatan Komisione KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, MK Kabulkan Uji Materi Nurul Ghufron

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Perpanjangan masa jabatan komisioner KPK ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Nurul Ghufron dkk.

Diketahui, Nurul Ghufron merupakan komisioner atau Wakil Ketua KPK.

Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.

Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.

Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

Pertimbangan lainnya, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan.

Alasannya. karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.

Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Dalam putusan ini, terdapat empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Mereka yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Pada intinya, keempat Hakim Konstitusi ini menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan.

Sebaliknya, hal ini harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.

Halaman
12