Berita Kudus

UMK Batalkan Pemecatan Kaprodi PGSD, Perlawanan Siti Masfuah Membuahkan Hasil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah civitas akademika UMK menyambut kembalinya Kaprodi PGSD UMK, Siti Masfuah, Selasa (16/5/2023). Yayasan Pembina UMK membatalkan pemecatan dan mengembalikan jabatan Siti Masfuah sebagai Kaprodi PGSD.

Mahasiswa UMK gelar aksi solidaritas untuk Siti Masfuah

Seratusan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD) Universitas Muria Kudus UMK) melakukan aksi demonstrasi, duduk di depan Rektorat, Sabtu (13/5/2023). 

Para mahasiswa dalam aksi duduk tersebut mengawal perundingan bipartit yang kedua, atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Pembina (YP) UMK.

Pada aksi tersebut selama proses perundingan bipartit, para mahasiswa mengumandangkan salawat dan berorasi.

Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini

Sejumlah alat peraga demo bertuliskan tentang aksi solidaritas untuk dosen juga dibentangkan oleh para peserta aksi. 

"Kami ingin menuntut Bu Masfuah dikembalikan jadi Kaprodi kami."

"Bu Masfuah diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan yang tidak jelas," jelas peserta aksi Muhammad Najibul Faiz di lokasi. 

Menurutnya, dosen yang dipecat tersebut adalah sosok pengajar yang bagus dan potensial.

Dituturkan, Masfuah dikenal sebagai dosen yang berdedikasi dan berprestasi.

Sementara itu, Amat Sholeh, kuasa hukum Masfuah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke dinas terkait. 

"Dalam audiensi ini tidak ada pihak yang menemui kami, hanya sebatas staff saja."

"Tidak ada kejelasan, kami mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai persoalan ini akan kami bawa ke dinas terkait," jelasnya. (*)