Berita Kudus

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Pejabat Yayasan Pembina UMK Menggugat

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Mantan pejabat Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) Lilik Riyanto menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Gugatan tersebut dilayangkan Lilik ke Pengadilan Negeri Kudus.

Gugatan yang dilayangkan Lilik terdaftar dalam nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kds klasifikasi perkaranya perbuatan melawan hukum.

Adapun tergugat dalam perkara ini yaitu Yayasan Pembina UMK, Kantor Akuntan Publik Leonard Mulia and Richard, dan Kapolda Jateng cq Ditreskrimsus Polda Jateng.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus tersebut karena Lilik Riyanto tidak terima diperiksa Polda Jawa Tengah dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kurang tahu kalau gugatannya menyangkut Dimas Kanjeng,” kata Rudi Hartoyo.

Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini

Gugatan perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kudus sudah berlangsung empat kali persidangan. Terakhir sidang berlangsung pada 11 Mei 2023 dengan agenda pembacaan gugatan.

Agenda sidang berikutnya yakni jawaban atas gugatan.

Sementara Kuasa Hukum Lilik Riyanto Nikkri Adiyansyah mengatakan, kliennya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam perkara tersebut klien kami (Lilik Riyanto) ditahan di Polda Jateng tertanggal sejak 31 Januari 2023,” kata Nikkri.

Nikkri menjelaskan, kliennya Lilik Riyanto mantan bendahara umum Yayasan Pembina UMK ditahan bersama Z yang juga mantan pengurus yayasan tersebut.

Dalam kasus yang ditangani di Polda Jateng tersebut kliennya disangkakan melakukan penggelapan dana yayasan. Padahal yang terjadi menurut Nikkri, kliennya dalam menjalankan tugas sebagai bendahara umum Yayasan Pembina UMK tentu atas keputusan yayasan.

Termasuk kerugian yang pernah dialami Yayasan Pembina UMK senilai Rp 27,5 miliar karena uang tersebut disetor ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam rangka kerja sama pembangunan Rumah Sakit Muria Hospital dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK.

Kerja sama tersebut terjadi antara kedua yayasan, pertama Yayasan Pembina UMK dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Di antara klausul dalam kerja sama tersebut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berkewajiban memberikan dana hibah senilai Rp 1 triliun dan Yayasan Pembina UMK berkewajiban menyetorkan biaya landing atau propisi sebesar 2,75 persen dari total hibah atau senilai Rp 27,5 miliar.

“Uang dari Yayasan Pembina UMK diserahkan oleh klien kami atas nama yayasan dan diterima langsung oleh Taat Pribadi secara bertahap dimulai 2014 sampai 2016,” kata Nikkri.

Baca juga: UMK Hadiri SEAMEO di Bangkok: Ajang Perkuat Hubungan Antara Perguruan Tinggi

Halaman
12