Pemilu 2024

Ini Rancangan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Kota Semarang, Enam Dapil dan 50 Kursi Dewan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) untuk untuk DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) untuk untuk DPRD Kota Semarang. 

Dalam rancangan dapil yang dilakukan KPU Kota Semarang itu,ada enam dapil dan 50 Kursi DPRD Kota Semarang. Dari sisi jumlah, kursi dewan ini sama dengan Pemilu 2019. 

Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan pihaknya aktif melakukan pengawasan penyusunan dapil di Kota Lunpia.

Pada awal tahapan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan agar dalam tahapan ini KPU Kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 

"Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasinya 50 kursi," papar Lianasari, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Gelar Patroli Kawal Hak Pilih, Sasar Rumah Warga Hingga Ponpes

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang Petakan Potensi TPS Lokasi Khusus

 Sebelumnya, lanjut dia, rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainya termasuk Bawaslu Kota Semarang.

"Sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut," ucapnya. 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakhkan, dia merinci alokasi kursi dan dapil yaitu Dapil 1 meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur) yang mana pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. 

Sedangkan, Dapil 2 meliputi Gayamsari, Genuk dan Pedurungan yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi. 

"Sedangkan 4 (empat) dapil lain nya masih tetap, tidak ada perubahan alokasi kursi," kata Lianasari. 

Dapil 3 meliputi Candisari dan Tembalang sebanyak 8 kursi. Dapil 4 meliputi Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati sebanyak 9 kursi.

Dapil 5 meliputi Mijen, Ngaliyan, dan Tugu sebanyak 7 kursi. Terkahir, Dapil 6 meliputi Semarang Barat dan Semarang Selatan sebanyak 7 kursi. 

Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU Kota Semarang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. 

"Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait terutama paserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif," jelasnya. (eyf)