Setidaknya tiga orang preman sering memalak para pedagang yang menggelar lapak di pasar tiban Dhandhangan.
Ketiga preman tersebut, AG (45), AS (51) dan AZ (53), galak saat memeras dan memalak para pedagang.
Namun, ketiga prema warga Kecamatan Kudus Kota itu langsung mengkerut saat ditangkap jajaran Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan di Instagram @polreskudus.
Dalam laporan itu menyebutkan ada tiga orang preman meminta paksa sejumlah uang kepada para pedagang di area tradisi Dandangan.
Setelah laporan kasus adanya preman meminta uang secara paksa terhadap pedagang di barat Kali Gelis itu ramai di kolom komentar dan DM (Direct Message) Instagram @polreskudus, Iptu Subkhan langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Kota bergerak.
Tim pun langsung menangkap pelaku pemalakan tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, modus kejahatan ketiga pelaku itu mengatasnamakan warga setempat dengan meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang Dhandhanhan di barat Kali Gelis.
"Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pedagang secara paksa, sehingga menimbulkan keresahn pedagang di area Dhandhangan," kata Iptu Subkhan kepada Tribunmuria.com, Selasa (21/3/2023).
Setelah ditangkap, tiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut. (*)
Baca tanpa iklan