OTT Rekrutmen Bintara Polri

'Menembak di Atas Kuda', Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum polisi nakal - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, beberkan trik oknum Polda Jateng dalam menjaring suap saat menjadi calo rekrutmen Bintara Polri 2022. Mereka menggunakan trik 'menembak di atas kuda'.

Secara resmi, kelima personel polisi Polda Jateng tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Kelima personel Polda Jateng calo penerimaan Bintara Polri 2022 tersebut terdiri dari dua perwira menengah, satu perwira pertama, dan dua bintara.

Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

"Kelimnya diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2022)

Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) rekrutmen terus berjalan secara proporsional.

Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan."

"Hal ini sesuai Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah Kabidhumas.

Keputusan final ada di tangan Kapolda

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Halaman
1234