"Tidak ada (Damai)," kata Alto Luger, Jumat (17/3/2023) kepada KOMPAS.TV.
Ia menegaskan, perkara penganiayaan David ini akan tetap berjalan sesuai hukum.
"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," ucap Alto.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, M. Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) menyatakan, pihaknya akan terus mendorong proses hukum. Untuk tawaran restorative justice, katanya, ditolak.
"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Tindakan Mario Dandy Termasuk Berat, Tak Bisa Pakai "Restorative Justice"