OTT Rekrutmen Bintara Polri

Kapolri Minta 5 Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dipecat, Kapolda Jateng Gercep Pimpin PTDH

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin langsung sidang PTDH terhadap 5 personel Polda Jateng yang terlibat dalam suap rekrutmen Bintara Polri 2022, pada Senin (20/3/2023).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi, gerak capet (gercep) merespon 'sentilan' Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait sanski kepada 5 oknum polisi calo rekrutmen Bintara Polri 2022.

Kapolri Listyo Sigit menilai, sanksi yang dijatuhkan kepada kelima oknum polisi di Polda Jateng itu terlalu ringan.

Kapolri meminta kelima oknum polisi Polda Jateng itu dipecat atau dipidanakan.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kompolnas Angkat Bicara

Baca juga: Perintah Kapolri Terkait Kasus 5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng: PTDH Atau Pidana

Baca juga: Polda Jateng Berani Pecat Polisi VCS, Tapi Lembek ke 7 Calo Seleksi Bintara Polri

Merespon 'sentilan' Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi gerak cepat (gercep), akan memimpin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap lima calo atau penerima suap rekrutmen Bintara Polri 2022.

Selain memecat kelima oknum penerima suap ata calo dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, Kapolda Jateng, juga memidanakan kelima oknum polisi Polda Jateng tersebut.

Secara resmi, kelima personel polisi Polda Jateng tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Kelima personel Polda Jateng calo penerimaan Bintara Polri 2022 tersebut terdiri dari dua perwira menengah, satu perwira pertama, dan dua bintara.

Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

"Kelimnya diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2022)

Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) rekrutmen terus berjalan secara proporsional.

Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan."

"Hal ini sesuai Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah Kabidhumas.

Keputusan final ada di tangan Kapolda

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak."

"Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin, tanggal 20 Maret 2023, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN rekrutmen Bintara Polri 2022 itu," jelasnya

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel, red)."

"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin ,serta dalam rangka menjaga marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan ini sebagai refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” pungkas Kombes Iqbal.

Kapolri perintah pecat, Kompolnas angkat bicara

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait dengan keinginan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memberi hukuman berat, dengan memecat atau memidanakan 5 oknum polisi calo Penerimaan Bintara Polri 2022.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap 5 oknum polisi yang jadi calo dan menerima suap dalam Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng.

Diketahui, Polda Jateng hanya menjatuhkan hukuman ringan, kepada lima oknum polisi yang terlibat suap dalam Penerimaan Bintara Polri 2022.

Baca juga: Polda Jateng Berani Pecat Polisi VCS, Tapi Lembek ke 7 Calo Seleksi Bintara Polri

Baca juga: Setoran Peserta Seleksi Bintara Polri 2022 Polda Jateng hingga Rp2,5 M, Polisi: Sudah Dikembalikan

Baca juga: Ihwal OTT Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kombes Iqbal Tegas Bantah Tudingan IPW: Komitmen BETAH

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai, tindakan lima oknum polisi di Polda Jateng tersebut mencederai institusi Polri.

Karena itu, Sigit pun memerintahkan pimpinan Polda Jawa Tengah memecat lima calo itu melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau ditindaklanjuti secara pidana.

Persoalan tersebut disinggung dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.

Sanksi yang lebih ‘keras’ ini dinilai dapat menimbulkan efek jera sekaligus bentuk komitmen perubahan institusi Polri.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Sigit, seharusnya kerja keras anggota Polri tidak tercoreng polah sejumlah orang.

Ia mengapresiasi kinerja koleganya yang sudah luar biasa.

Sebab, jika masih ada bawahannya yang bermain-main, perbuatannya akan berdampak pada anggota Polri lain dan institusi.

“Kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita."

"Tetap persepsi selalu akan begitu,” ujarnya.

Sigit mengatakan, mulanya ia mendengar ada transaksi di dalam penerimaan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Selanjutnya, ia mengungkapkan, skandal calo penerimaan anggota Polri itu terbongkar karena pihaknya menetapkan kuota calon anggota baru.

Pihaknya kemudian mendapati jalur-jalur ilegal tersebut yang dilakukan dengan sejumlah uang.

“Memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” tutur Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengingatkan jajarannya agar tidak ragu menindak tegas siapa pun anggota Polri yang mencoba ‘bermain-main’ terkait hal ini.

Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama anggota Polri dan menunjukkan bahwa sumber daya manusia (SDM) di kepolisian tidak memiliki tabiat seperti calo.

“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras."

"Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Sigit.

Kabareskrim dan Kadiv Propam diminta lakukan supervisi

Terpisah, Komisi Kepolisian (Kompolnas) berharap Kabareskrim bisa melakukan supervisi penanganan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap proses pidana dan etik lima polisi yang jadi calo di Polda Jawa Tengah dipantau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono.

"Serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Ia meminta perintah Kapolri dilaksanakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Mukiya.

Penanganan kasus calo penerimaan anggota Polri itu dinilai harus transparan dan diumumkan secara berkala. Poengky juga berharap skandal ini menjadi yang terakhir di Polri.

Hal ini mengingat strategi besar Polri pada 2025 yang harus menjadi organisasi kelas dunia.

“Sehingga profesionalisme dan sikap bersih anti korupsi adalah sebuah keharusan," tuturnya.

Ia juga berharap ketegasan Kapolri bisa menjadi pegangan seluruh kepala satuan wilayah (Kasatwil) dan kepala satuan kerja (Kasatker) di Korps Bhayangkara.

Kepala polisi di wilayah dan satuan kerja juga diharapkan ikut mewujudkan reformasi kultural Polri secara konsisten.

Ia mengingatkan agar jangan sampai Kasatwil dan Kasatker membebani dan hanya menunggu arahan dari Kapolri.

“Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tutur dia. (*)