Terdiri dari perwakilan perusahaan, bupati, dan pihak-pihak terkait.
Kata dia, perusahaan di Kabupaten Kudus semuanya simpati dan peduli terhadap lingkungannya.
Sehingga Perda ini dibuat untuk menyerasikan kebutuhan dan kepentingan perusahaan dengan Pemda. Menyinkronkan sekaligus menjembatani kehendak Pemda dengan perusahaan, agar perusahaan ikut andil dalam pembangunan Kabupaten Kudus.
"Kami harap Perda ini nantinya bisa diterima semua perusahaan dan masyarakat," tuturnya.
Anggota Pansus II lainnya, Sutriyono menambahkan, CSR di masing-masing perusahaan sudah ada. Namun belum terorganisasi dengan maksimal.
Kata dia, fokusnya adalah bagaimana agar Perda ini berperan dalam menyentralisasi penyaluran CSR. Sementara pengelolaanya diserahkan ke masing-masing daerah.
(ADV/Sam)