Seleksi Perades Kudus

Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tes seleksi perangkat desa di Graha Mustika Getaspejaten Kudus

Keputusan penundaan tersebut untuk desa yang menggelar pengisian perangkat yang tesnya diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.

Alasan dikeluarkannya keputusan tersebut lantaran adanya gugatan ke pengadilan oleh sejumlah peserta tes perangkat desa.

“Kami punya dasar gugatan 44 desa yang tentunya itu dasar kami untuk menunda."

"Kami tunda sekitar 1 bulan soalnya sesuai dengan harusnya sampai akhir Maret tapi kami tunda sampai akhir April sampai ada putusan sela di Pengadilan Negeri,” kata HM Hartopo, Kamis (9/3/2023).

Mestinya tahap pelantikan perangkat desa yang dipimpin oleh kepala desa maksimal 31 Maret 2023, berhubung ada keputusan penundaan maka pelantikan maksimal tanggal 28 April 2023.

“Penundaan saja. Ada putusan sela ya sudah kami lantik."

"Misal putusan sela harus mengulang kami belum tahu putusan seperti apa, kami hormati untuk mekanisme yang berjalan sekarang ini, karena dua-duanya (peserta rangking 1 dan peserta yang gagal) punya hak,” katanya.

Menurut Hartopo, pada pelaksanaan tes pengisian perangkat desa yang diselenggarakan oleh Unpad, terdapat beberapa teknis yang bermasalah.

Misalnya ada yang semula rangking 1 kemudian anjlok ke rangking bawah karena keluar hasil baru.

Ada juga yang tidak ikut tes justru keluar hasilnya.

“Seandainya kita menjadi ranking 1 selang satu jam berikutnya menjadi terbawah mesti kecewa."

"Menuntut haknya, menuntut keadilan. Keadilan ada di pengadilan."

"Proses hukum ada di pengadilan nanti bagaimana,” katanya.

Dalam keputusan yang dikeluarkan Hartopo menyasar 68 desa yang tes pengisian perangkatnya diselenggarakan Unpad.

Kemudian untuk desa yang tesnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi lainnya, Hartopo masih belum bisa memberikan jawaban.

Hal itu baru akan dilakukan kajian oleh bagian hukum.

“Kalau perlu kami lantik, kami lantik tapi harus menunggu apa harus bersama-sama dengan melalui pihak Unpad ya akan kami bersamakan,” katanya. (goz)