TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Lima polisi dan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus suap rekrutmen Bintara Polri di Jawa Tengah tahun 2022 sudah disidang kode etik.
Putusannya. Tak ada anggota yang dipecat. Hukuman yang dijatuhkan hanya demosi dan penurunan jabatan.
Lima personel polisi yang terlibat kasus itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
Selain itu, mereja juga menjalani patsus selama 30 hari dan 21 hari.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi (terkait kasus Bintara Polri) sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Sedang dua personel ASN terbukti melanggar disiplin.
Mereka juga sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.
Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.
Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.
Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.
Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.
"Uang OTT dikembalikan ke yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," terangnya.
Baca juga: IPW: Barang Bukti Uang OTT Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Capai Puluhan Miliar Rupiah
Baca juga: IPW Tuduh Kapolda Jateng Berupaya Halangi Pemeriksaan OTT Bintara Polri 2022
Baca juga: Ihwal OTT Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kombes Iqbal Tegas Bantah Tudingan IPW: Komitmen BETAH
Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.