Rubicon Mario Dandy

Rubicon Mario Dandy Ternyata Sakti, Masuk Tol Tanpa Bayar dan Bisa Mejeng di Gunung Bromo

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dengan mobil Rubicon hitam yang menganiaya pelajar di Jaksel

Untuk itu, ia akan berkoordinasi kembali dengan pengurus wisata di tempat itu.

Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.

Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buka-bukaan, Shane Ungkap "Kesaktian" Rubicon Milik Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar"