Sebelumnya diberitakan, seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus menyisakan sejumlah persoalan.
Sejumlah peserta mengadu kepada penyelenggara tingkat desa, lembaga bantuan hukum (LBH), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran merasa dirugikan oleh pihak ketiga yaitu perguruan tinggi sebagai fasilitator tes seleksi.
Sejumlah peserta mengeluhkan adanya dugaan kejanggalan atas proses pelaksanaan tes dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Jawa Barat.
Unpad harus tanggung jawab
Tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus diduga terjadi kecurangan.
Hal ini karena skor peserta seleksi perangkat desa mengalami perubahan.
Para bakal calon perangkat desa itu mengikuti tes yang diselenggarakan lewat CAT.
Menanggapi kejadian tersebut, ahli digital forensik Solichul Huda mengatakan pihak panitia penyelenggara tes harus bertanggungjawab.
Pasalnya, tambah Solichul Hudam dalam UU ITE tahun 2008 dijelaskan panitia penyelenggara harus bertanggungjawab atas terjadinya perubahan skor.
"Panitia juga harus bertanggung jawab atas terjadinya perubahan skor dan semua keganjilan selama seleksi berlangsung," kata Solichul Huda kepada tribunmuria.com, Jumat (17/2/2023).
Solichul Huda menambahkan, pertanggungjawaban itu berupa penjelasan kepada masyarakat terutama peserta tes yang merasa dirugikan.
Termasuk juga kepada masyarakat Kudus yang paham IT.
Menurut Solichul Huda, aplikasi seleksi perangkat desa sebetulnya banyak disediakan perusahaan atau perguruan tinggi.
Nah, atas dasar itu, pihak penyelenggara harus bisa menjelaskan secara teknis mengapa penurunan skor terjadi.
Solichul Huda berujar masyarakat akan sulit menerima alasan bahwa kejadian mundurnya pengumuman dan berubahnya skor peserta akibat jaringan komputer nge-lag.