TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi terjerumus dalam pusaran narkoba bukan kasus baru.
Sudah banyak deretan kasus tersebut sehingga penindakan tegas dari tubuh polri perlu dilakukan.
Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Andy Suryadi.
Ia mengaku, mendengar kasus tersebut sebagai masyarakat sedih dan kecewa lantaran aparat yang seharusnya menjadi panutan malah terlibat narkoba.
"Ibarat jadi antibodi, ia (Briptu Agung) malah jadi penyakitnya," papar Andy.
Ia mengatakan, ternyata seabrek kasus polisi terjerat narkoba tidak membuat anggota lainnya jera.
Kasus-kasus tersebut seperti Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang ketahuan pesta narkoba dengan anak buahnya di Bandung, Februari 2021.
Adapula polisi yang dijatuhi hukuman mati akibat terlibat kasus barang haram tersebut di antaranya, Rapi Rahmat Hidayat, seorang polisi yang menjadi kurir 10 kg narkoba jeni sabu.
Ia divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Provinsi Riau, pada September 2020 silam.
Kasus serupa terjadi pula di Depok, Jawa Barat, dua anggota Polri masing-masing Hartono dan Faisal divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, 14 Mei 2020 sebab terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan bobot hampir 38 kilogram.
"(Kasus-kasus) itu sudah dilakukan penindakan tegas yang bersangkutan dipecat bahkan dihukum mati akan tetapi belum bisa memberikan efek jera," ucap Andy.
Baca juga: Anggota Polda Jateng yang Mengamuk dan Rusak Mobil Merah di Kendal Ternyata Positif Narkoba
Baca juga: Begini Kronologi Anggota Polda Jateng Rusak Mobil Merah di Kendal, Sempat Serempet Motor Warga
Baca juga: Anggota Polda Jateng Mengamuk, Senpi Laras Panjang Dipakai untuk Merusak Mobil Merah di Kendal
Ia menilai, setiap keputusan hukum tersebut seharusnya disampaikan ke anggota secara menyeluruh.
Sebab, belum tentu semua anggota polri mengetahui putusan setiap anggota yang terjerumus ke kasus narkoba.
"Begitupun informasi itu disampaikan ke publik supaya tetap menjaga kepercayaan," katanya.
Begitupun terkait kasus Briptu Agung, semua pihak perlu mengawasi perjalanan kasus tersebut.
Sejauh ini belum diketahui apakah kasus akan melewati pengadilan umum dan sebaliknya di pengadilan internal berupa sidang etik.
"Kita tunggu dulu karena baru tahap awal, kasus ini juga harus dikawal dan disimak," terangnya. (Iwn)