Pembunuhan Brigadir J

Hakim Nilai Bharada E Sengaja Bunuh Brigadir J, Mengapa Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, eksekutor utama pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dijatuhi hukuman paling ringan, 1 tahun 6 bulan penjara, karena merupakan justice colloaborator.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi hukuman ringan, meski dinyatakan bersalah sengaja membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis ringan, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E.

Lalu mengapa, majelish hakim menjatuhkan vonis ringan untuk Bharada E? Simak selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Dapat Dukungan Mahfud MD, Bagaimana Nasib Bharada E? Detik-detik Menjelang Vonis RIchard

Baca juga: Sudah Menyuruh Menembak Brigadir J, Sambo Kini Juga Minta Bharada E Dipecat Dari Polri

Baca juga: Ibunda Bharada E Minta Keadilan kepada Presiden, Jawaban Tegas Jokowi: Tak Bisa Intervensi Hukum

Vonis terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun untuk Bharada E, yang dinilai sebagai eksekutor utama pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim  PN Jaksel menilai, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Hakim Alimin mengatakan hal itu berdasarkan rangkaian tindakan yang terungkap dalam persidangan.

Di antaranya, Richard Eliezer menyatakan "Siap komandan" ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapan membunuh Brigadir J.

Kemudian, Richard Eliezer juga dengan sadar menuruti perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke senjata Glock 17 miliknya.

Tak hanya itu, Bharada E juga sigap berangkat dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah dinas Duren Tiga, tempat Brigadir J dieksekusi, bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Kemudian, ketika saksi Putri Candrawahi turun dari lantai 3 rumah Saguling, terdakwa langsung masuk dan serta duduk di jok tempat duduk belakang mobil Lexus di samping saksi Kuat Ma’ruf,” kata hakim Alimin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Richard Eliezer tidak berusaha menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah diketahuinya.

Padahal, ketika sampai di rumah dinas tersebut Richard Eliezer sempat ke lantai 2 rumah tersebut dan berdoa sebelum Ferdy Sambo menyusul ke rumah tersebut.

“Setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya,” kata hakim Alimin.

Setelah senjata Bharada E siap, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memanggil Brigadir J untuk dieksekusi.

Halaman
1234