TRIBUNMURIA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait vonis hakim itu, pihak Ricky Rizal berencana mengajukan banding.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut pihaknya akan mengajukan upaya langkah hukum lanjutan yakni mengajukan banding seperti terdakwa Kuat Maruf.
"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.
"Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.
Baca juga: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf dan Putri Candrawathi
Baca juga: Aturan KUHP Baru Diterapkan 2026, Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tetap Berlaku
Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
Erman memastikan proses perlawanan terhadap vonis hakim kepada Ricky Rizal hari ini akan segera dilakukan.
"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," katanya.
Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Siap Ajukan Banding