Berita Nasional

Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf dan Putri Candrawathi

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal langsung merespon setelah dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

TRIBUNMURIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jika dihitung, vonis ini lebih ringan dibanding hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Ada sejumlah hal yang meringankan Ricky Rizal. Selain masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memvonis 13 tahun penjara ini terkait dengan adanya beberapa hal yang memberatkannya. Padahal saat sidang tuntutan, jaksa hanya menuntutnya dengan delapan tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Aturan KUHP Baru Diterapkan 2026, Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tetap Berlaku

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Untuk hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan dan tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yaitu Ricky Rizal masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.

Selain Ricky Rizal, vonis juga telah dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Untuk Ferdy Sambo, hakim menjatuhi hukuman mati ketika JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun sedangkan JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan penjara delapan tahun.

 Lalu untuk Kuat Ma’ruf, hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Senada dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

Sidang vonis menyisakan terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang baru akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok.

Kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Vonis yang Didapat Kuat Maruf