TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng berhasil mengungkap kasus jual-beli motor bodong di wilayah Kota Semarang.
Hasil pengungkapan kasus itu, Tim dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menemukan 37 motor berbagai merek tanpa surat.
Puluhan motor itu tersimpan rapi di sebuah ruko jalan Gajah Birowo, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.
"Petugas Ditreskrimum Polda Jateng awalnya mendapatkan awalnya informasi dari masyarakat terdapat aktivitas menyimpan atau menyembunyikan motor yang patut diduga merupakan hasil kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Roy Suryo, Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Baca juga: Agus Apriliyana Ditangkap, Buronan Kasus Korupsi BPR BKK Pati, Kejari: Langsung Dieskusi ke Lapas
Baca juga: Padagang Nakal Timbun 17,5 Ton Minyakita di Kendal, Aksinya Dibongkar Satgas Pangan Polda Jateng
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penggerebekan di ruko tersebut, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Tak hanya sejumlah barang bukti motor bodong, polisi mengamankan pula tiga tersangka.
Mereka masing-masing Cahyo Purnomo (55) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, yang berstatus sebagai pemilik ruko.
Bobby Pranata Putra (20) warga Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang sebagai karyawan bagian marketing dan petugas COD.
Ramadhan Setiawan Kurniawan (23) warga Rejosari, Semarang Timur, Kota Semarang, berperan sebagai karyawan bagian Marketing dan COD.
"Selanjutnya pelaku dan kendaraan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya. (Iwn)