Berita Nasional
Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Roy Suryo, Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perberat hukuman untuk eks Menpora Roy Suryo, kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Hukuman untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dipastikan bertambah berat.
Selain hukuman 9 bulan penjara, politikus Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta.
Ini merupakan putusan banding yang diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara, Akun Twitternya Dimusnahkan, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Baca juga: Balada Roy Suryo, Ngeluh Sakit saat Tersangka, Tertawa Lepas kala Touring, Seret Nama Eks Wakapolri
Putusan banding dipastikan memperberat hukuman Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat awalnya hanya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan Roy Suryo kemudian sama-sama mengajukan banding dengan alasan berbeda.
Jaksa mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim PN Jakarta Barat lebih rendah dari tuntutan mereka, yakni Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Roy Suryo mengajukan banding karena berharap divonis bebas. Roy mengaku tak bermaksud menyebarkan kebencian melalui unggahan twit meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy mengaku saat itu hanya ikut mengkritik langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.
Hukuman diperberat Pada 9 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta justru menjatuhkan tambahan pidana berupa denda sebesar Rp150 juta terhadap Roy Suryo.
Dengan demikian, Roy divonis hukuman sembilan bulan penjara sesuai putusan PN Jakarta Barat dan denda Rp150 juta.
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),'" demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari situs resmi PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian lanjutan putusan majelis hakim banding.
Pelapor berharap vonis beri efek jera Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu lantas merespons baik putusan majelis hakim PT DKI Jakarta terhadap Roy Suryo.
Sebagai pelapor, Kevin mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pakar-telematika-Roy-Suryo.jpg)