Fajar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, aset pemkot tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.
Di lahan MAJT, Pemkot Semarang masih memiliki aset berupa lapak-lapak.
Baca juga: Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kudus Tidak Boleh Asal Garang, Yang Penting Kerja Target
Padahal, sewa lahan pemkot kepada MAJT sudah berakhir sejak 2021.
"Mereka bicaranya untuk kemaslahatan, tapi aset pemkot disewakan, ditarik retribusi. Pemerintah tidak sewa lagi sejak Januari 2021. Saya minta biar mempercepat proses ini, saling menyadari," terangnya.
Menurutnya, pemkot mendukung adanya pasar.
Namun, prosedud perizinan harus dilalui. Aset pemkot berupa bangunan lapak harus ditarik atau dibongkar sehingga tidak menimbulkan polemik. (*)