5. Bila sudah melebihi batas waktu yang kami sepakati ternyata tidak ada respon yang sesuai dengan seruan kami, maka MWC NU Srumbung dan para kades terdampak se-Kecamatan Srumbung lepas tanggung jawab saat terjadi tindakan inskonstitusional (aksi massa) dari warga yang marah dan nekat di luar kendali kami. Dan sudah bisa dipastikan juga akan menimbulkan kerusuhan yang merugikan semua pihak dengan kerugian yang besar dan nyata adanya.(*)