Berita Jateng

Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp70 Juta di Bawah Jok Mobil, Kini Tak Berkutik Diciduk Polisi

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa barang bukti tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan dan pelaku yang dihadirkan di Mapolres Purbalingga, Senin (30/1/2023).

Pada saat penangkapan satu orang pelaku melakukan perlawanan.

Mereka ditangkap di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jumat (27/1/2023) pukul 23.00 WIB malam.

Pelaku menginap di hotel tentrem sebelum kejadian.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Gedung Jiwasraya Kota Lama Semarang Akan Jadi Hotel Bintang Empat

Barang bukti uang Rp70 juta saat ini masih berada di salah satu pelaku yang kabur.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan dan sudah mengintai keberadaan pelaku tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)