TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Komplotan pencuri lintas provinsi asal Jawa Barat yang beraksi di Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (12/1/2023) berhasil diamankan polisi.
Lima orang pelaku terungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu membobol mobil boks yang berisi bahan sembako pada saat melakukan pengiriman barang.
Lokasi kejadian terjadi di Toko Arni kompleks Pasar Hartono, Kecamatan Purbalingga.
Baca juga: Dirut Injourney: Hotel Dibya Puri Semarang Akan Diaktifkan Kembali, Kini Tahap Kajian dan Desain
"Modus operandinya pelaku melakukan perbuatan dengan cara merusak pintu mobil boks pengangkut minyak goreng kemasan dengan menggunakan kunci T," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, kepada TribunMuria.com, Senin (30/1/2023).
Pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp70 juta.
"Tersangka ada lima orang.
Namun baru dua yang berhasil tertangkap di Polres Purbalingga.
Dua orang kita amankan, lalu dua orang lagi sedang dalam penanganan perkara lain Polres Cilacap.
Sementara satu orang masih buron," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci T, jaket dan helm, kemudian satu buah dompet berisi uang.
Adapun rinciannya, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar, Rp75 ribu satu lembar dan Rp20 ribu satu lembar.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menambahkan pelaku sudah mengincar dan mempelajari situasi sebelum melakukan aksinya.
Pada saat pengemudi mobil masuk toko, terus pelaku langsung ambil uang.
Ia menjelaskan kejadian terjadi pada 12 Januari pukul 13.00 WIB.
Pada saat penangkapan satu orang pelaku melakukan perlawanan.
Mereka ditangkap di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jumat (27/1/2023) pukul 23.00 WIB malam.
Pelaku menginap di hotel tentrem sebelum kejadian.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Gedung Jiwasraya Kota Lama Semarang Akan Jadi Hotel Bintang Empat
Barang bukti uang Rp70 juta saat ini masih berada di salah satu pelaku yang kabur.
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan dan sudah mengintai keberadaan pelaku tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)