Berita Jateng

Tim Sparta Polresta Solo Amankan 7 Pemuda Pesta Miras, Ada yang Simpan Pil Koplo di Celana Dalam

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Sparta Polresta Solo saat mengamankan 7 pemuda yang sedang pesta miras di kawasan parkir Stadion Mini Surakarta, Nusukan, Banjarsari, Selasa (24/1/2023) dini hari.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang warga Nusukan, Banjarsari, Solo berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, pada Selasa (24/1/2023) dini hari.

Bukan tanpa alasan, mereka dibekuk lantaran sedang berpesta miras dan terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer sebanya 10 butir di kawasan parkir Stadion Mini Surakarta, Cengklik.

Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra mengatakan, 7 orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Solo.

"Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui call center Tim Sparta. Ada sekelompok pemuda yang sedang asyik pesta miras diĀ  tempat parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari Kota Surakarta," ucap Dani.

Baca juga: Dirut Injourney: Hotel Dibya Puri Semarang Akan Diaktifkan Kembali, Kini Tahap Kajian dan Desain

Dani menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi memang benar didapati sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.

"Dari ketujuh pelaku, ada seorang pelaku yang terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis hexymer. Yang ternyata disimpan di dalam celana dalamnya," terangnya.

Namun, lanjut Dani, MKS sempat tidak mengku membawa pil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Sparta ditemukan 10 butir pil koplo.

Pil itu, dibungkus kertas rokok dimasukan dalam plastik serta disimpan di dalam celana dalam MKS.

"Dari penangkapan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah ciu, 10 butir pil eximer, dan 1 buah button Stick," jelasnya.

Menururnya, enam pelaku yang ikut MKS pesta miras diproses secara tipiring (tindak pidana ringan). Sedangkan MKS diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)