Berita Jateng

Cerita Curanmor di Semarang, Belajar Trik Mencuri dari FB, Tertangkap Gara-gara Posting di Facebook

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
  • Kisah unik aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Semarang.
  • Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor, setelah belajar teknik mencuri dari postingan di Facebook (FB).
  • Apesnya, ia juga ditangkap, bahkan oleh korbannya, juga gara-gara postingan di Facebook.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ada kejadian kocak dalam kasus penipuan dan pencurian motor yang dilakukan Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk.

Ia ditangkap sendiri oleh korbannya saat janjian cash on delivery (COD) atau saat bayar di tempat.

Kejadian itu bermula ketika Wahid berhasil membawa motor kabur Beat warna putih biru tahun 2016 milik korban.

Baca juga: Wahid Dapat Inspirasi Modus Curi Motor dari Komentar di Facebook, Perdaya Remaja Mranggen

Ia lantas menjualnya lewat sebuah grup Facebook (FB) jual beli sepeda motor Semarang.

"Saya jual motor di grup Facebook jual beli motor Semarang seharga Rp3 juta, pelat nomor ketika itu tidak saya lepas," tutur pelaku Abdul Wahid (31), Selasa (24/1/2023). 

Tak lama selepas diposting, ada seseorang yang menghubunginya lewat messenger Facebook.

Orang tersebut berniat membeli motor seharga Rp3 juta tanpa ditawar.

Gayung bersambut, tentu pelaku kegirangan motor hasil menipu itu lekas laku.

Ia pun mengajak orang tersebut untuk COD di rumahnya.

"Saya ketemuan di rumah, ternyata itu pihak korban, ada empat orang," bebernya. 

Ia mengaku, hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat didatangi keluarga korban.

Begitupun saat dibawa ke Polsek Pedurungan untuk diproses hukum.

"Ya salah jadi pasrah," bebernya.

Belajar teknik pencurian di Facebook

Sebelumnya, tersangka menjalankan modus cukup unik yakni mengaku kenal dengan kakak korban lalu meminta dibonceng untuk menemui kakak korban.

Dalam perjalanan dengan sengaja pelaku menjatuhkan sandalnya.

Ia lalu meminta korban mengambilkan senjata itu lantas kabur membawa motor korban.

"Trik itu saya dapat saat baca-baca di komentar Facebook jual beli motor, saya lakuin ternyata berhasil," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).

Ia berdalih, baru pertama kali melakukan modus tersebut untuk menggaet korban.

Begitupun korban yang berhasil diperdaya masih hanya satu.

"Bener masih satu itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari," terang pekerja proyek itu.

Motor yang dicuri tersebut akhirnya dijual di Facebook namun belum sempat terjual pelaku sudah tertangkap.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku melakukan aksinya di depan City Walk, Jalan Budiarto , Pedurungan, Senin (16/1/2023) sekira pukul 19.30.

Pelaku sebelumnya mendatangi lokasi dengan meminta diantar temannya.

Tak menunggu lama, tersangka di lokasi kejadian tersangka melihat korban lewat lalu memanggilnya.

Pelaku memberdaya korban berinisal AB (16) warga Mranggen, Demak dengan mengaku kenal kakaknya.

"Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan," bebernya.

Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.

Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.

"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.

Dina berpesan, kepada masyarakat terutama remaja untuk tidak mudah percaya apalagi orang sok kenal sok dekat (SKSD). 

"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)