"Ini sesuai Perwal Nomor 37 tahun 2021. Kalau ditarik diatas ketentuan tersebut, nanti bisa buat wisatawan enggan berkunjung lagi, terutama di parkir di tempat- tempat wisata, baik roda empat atau bus yang membawa wisatawan," jelasnya.
Dia menekankan, pelayanan bagi wisatawan tidak hanya dari pengelola wisata saja namun seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap, semua lapisan masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita kedatangan tamu, sebagai tuan rumah, masyarakat bisa berikan terbaik untuk tamu kita," ucapnya. (*)