Sebelumnya diberitakan, unit Reskrim Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap WD (15) seorang gadis sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Enam pelaku masing-masing adalah remaja pria berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan seorang dewasa Adi Irawan (18).
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1/2023) malam.
"Iya, para pelaku ditangkap di rumahnya, lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa."
"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," jelas Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Berhubung para pelaku mayoritas di bawah umur maka pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
Sedangkan korban berinisil WD (15) juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia
Selain para tersangka, polisi juga masih mendalami keterangan para saksi.
"Ada empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.
Iqbal menambahkan, Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.
Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya. (*)