TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Orangtua ana-anak pelaku rudapaksa di Brebes melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) ke polisi.
Musababnya, orangtua anak pelaku rudapaksa dimintai uang ratusan juta rupiah, dan sudah dibayarkan senilai puluhan juta rupiah, tapi anak-anak mereka tetap dipenjara dan diporses hukum.
Diketahui, LSM BPPI menjadi mediator kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan sekelompok remaja pria yang mayoritas juga merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes, Kasusnya Sempat Diredam LSM
Baca juga: LSM di Brebes Minta Rp 200 Juta ke Keluarga Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun, Tapi Ternyata
Baca juga: Jadi Perhatian Kapolri, Polres Brebes Tuntaskan Kasus Rudapaksa terhadap Gadis 15 Tahun
LBM BPPI menjanjikan, kasus ini bisa diredam dan tak akan ada proses hukum terhadap para pelaku rudapaksa, dengan syarat keluarga pelaku bisa menyediakan sejumlah uang yang diminta LSM BPPI,
Kini, penyidik Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku.
"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.
Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.
"Sesuai perintah Kapolda Jateng akan menyelesaikan kasus itu secara tuntas, profesional dan proporsional," bebernya.
Tribunmuria.com, masih berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor ES pentolan LSM BPPI melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosa mengaku diminta uang sebesar Rp200 juta oleh pihak LSM.
Uang sebesar itu tak dimiliki oleh para keluarga pelaku yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.
Mereka lantas urunan hingga terkumpul uang sebesar Rp62 juta dari hasil meminjam.
Mirisnya, saat mediasi keluarga korban hanya menerima uang damai Rp30 juta.
Polisi tangkap 6 pelaku pemerkosaan
Unit Reskrim Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap WD (15) seorang gadis sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Enam pelaku masing-masing adalah remaja pria berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan seorang dewasa Adi Irawan (18).
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1/2023) malam.
"Iya, para pelaku ditangkap di rumahnya, lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa."
"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," jelas Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Berhubung para pelaku mayoritas di bawah umur maka pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
Sedangkan korban berinisil WD (15) juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia
Selain para tersangka, polisi juga masih mendalami keterangan para saksi.
"Ada empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.
Iqbal menambahkan, Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.
Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya.
Sempat didamaikan LSM, polisi janji usut tuntas
Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes berjanji bakal mengusut tuntas kasus pemerkosaan gadis desa yang berujung damai.
Gadis tersebut berinisal WD disetubuhi enam remaja selepas dicekoki minuman keras di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung , Kabupaten Brebes.
KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, telah mengambil langkah lanjutan yakni menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara.
"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (17/1/2023).
Tak hanya itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kemudian melakukan proses lidik atau sidik tuntas.
"Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," jelasnya.
Kasus pemerkosaan tersebut memang sempat viral di media sosial lantaran kasus pemerkosaan itu berujung damai.
Beredar kabar kasus itu didamaikan oleh sebuah LSM tanpa melibatkan polisi.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Desember 2022.
Selanjutnya dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022).
"Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," imbuh Iptu Puji.
Dalam mediasi tersebut korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Tak hanya pemerintah desa dan LSM, mediasi disaksikan pula oleh tokoh masyarakat hingga Ketua RT.
Sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.
Tak ingin merasa kecolongan kembali, Polres Brebes melalui Iptu Puji menyampaikan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.
"Supaya ada penanganan lebih lanjut," paparnya. (*)