Belum lagi, persaingan usaha di bidang jasa transportasi darat yang semakin ketat seiring hadirnya ojek atau taksi online.
Merosotnya jumlah transportasi umum di Sukoharjo ini memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi angkutan.
Apalagi saat pandemi Covid 19, pemerintah memberikan kelonggaran pengusaha jasa transportasi dengan menggratiskan retribusi selama 2 tahun.
Ia mengatakan, penurunan pendapatan dari retribusi mencapai 40 persen dibanding dulu.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal, di antaranya dengan mengoptimakan fasilitas untuk kenyamanan penumpang.
"Trayeknya sekarang juga berkurang, dulu ada 6 sekarang tinggal 2," katanya. (*)