TRIBUBNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng merespons keluarga mendiang Paulus Iwan Boedi, PNS Bapenda Kota Semarang yang menanyakan dokumen yang akan dibawa saat menghadiri klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terkait kasus korupsi hibah tanah di Mijen.
Pihak keluarga juga meminta Polisi mencari pengadu korupsi hibah tanah itu.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, kasus hibah tanah di Mijen Kota Semarang yang hendak ditelusuri kepolisian ini bermula dari aduan Aliansi Masyarakat Kota Semarang.
Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik
Namun, hingga kini, penelusuruan polisi belum menemukan orang yang membuat surat aduan itu.
"Baik dari Aliansi Masyarakat Kota Semarang itu sendiri, kami sudah berusaha mencari. Pada aduan itu ada nama, kami sudah berusaha mencari. Saat kami menghubunginya, ternyata bukan. Jadi tidak ada nomor identitas sama sekali," ujarnya, saat disambangi di kantornya, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, aduan itu dilayangkan dalam bentuk surat tertulis.
Pihak pengadu yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Semarang mengirimkan aduan itu melalui jasa pos.
"Kami berharap secara sukarela pengadu dapat melapor. Karena dia yang tahu sejarah (kasus) tersebut. Kami sudah mencari tidak ketemu, kami minta dia datang agar bisa menjelaskan. Kami mau memberikan pemberitahuan dengan standar kami belum terkirim. Karena alamatnya tidak tahu," tutur dia.
Lanjutnya, terkait dokumen yang dipertanyakan kelaurga, tim telah bertemu dengan mendiang Iwan Boedi.
Ada beberapa dokumen telah dikirimkan dalam bentuk soft copy.
Namun dokumen lainnya yang diminta untuk kebutuhan pemeriksaan belum sempat diterima hingga Iwan Boedi tewas dibunuh.
"Kami sudah berkomunikasi dengan atasan Iwan Boedi terkait dokumen itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Keluarga mendiang Paulus Iwan Boedi, PNS Bapenda Kota Semarang menanyakan dokumen yang akan dibawa saat menghadiri klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terkait kasus korupsi hibah tanah di Mijen.
Pihak keluarga juga meminta Polisi mencari pengadu korupsi hibah tanah itu.
Penasihat hukum Keluarga korban Yunantyo Adi Setiawan, mengatakan, panggilan terhadap Iwan Boedi terkait aduan masyarakat di Ditreskrimsus Polda Jateng soal dugaan korupsi hibah tanah dari pihak swasta kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak 8 bidang yang dilayangkan pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Bernostalgia di Rumah Bekas Studio Foto Gerak Cepat Semarang, Kini Lusuh dan Tembok Penuh Pepohonan