"Namun lebih baik tilang manual kita kan bisa persiapan dulu. Beda tilang elektronik malah jadi waswas," bebernya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyebut, ETLE atau tilang elektronik memang program Kapolri yang sudah diterapkan di Kota Semarang.
Namun, pada kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan pelat nomor ganda.
Kemudian motor di brondol atau modifikasi ekstrem, dan balapan liar yang merugikan pengguna jalan.
"(Pelanggaran) itu mesti kita tindak dengan tilang manual, tidak dapat menggunakan ETLE,” ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, operasi penindakan akan mulai dilakukan di beberapa titik yang dirasa rawan terjadi pelanggaran.
Untuk operasi tersebut dilakukan secara opsional.
Pihaknya juga telah memiliki data ihwal daerah yang sering terjadi kerawanan dalam lalu lintas.
Di antaranya Penggaron, Flyover Kalibanteng, Jalan Siliwangi , Flyover Bandara Ahmad Yani dan Jalan Sriwijaya.
“Ya ETLE tetap dimaksimalkan namun tilang manual juga kita optimalkan," tuturnya.
Sedangkan bagi yang terkena tilang ETLE, Sigit menjelaskan, jika pelanggaran memang dilakukan dapat segera membayarkan denda.
Namun jika merasa tidak melakukan pelanggaran, bisa konfirmasi ke Polda Jateng atau Polres yang menerbitkan surat ETLE.
Ia mencontohkan, semisal warga Semarang terkena tilang elektronik di Solo, berarti harus konfirmasi ke Solo.
Selain itu, layangan surat pertama ETLE masih sebatas surat konfirmasi atas tindak lanjut dugaan pelanggaran yang terekam dalam ETLE.
"Maka masyarakat jangan ditelan mentah-mentah. Itu penerima surat bisa konfirmasi dulu ke polres tempat surat itu dikeluarkan," paparnya.