Selanjutnya disita dari APS yakni 1 buah tas pinggang warna hitam biru, 1 buah Handphone merk samsung A 01 warna hitam, 1 unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. H-6899-YF.
Tidak hanya itu, dilakukan pengembangan di rumah tersangka APS di wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang masing – masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 4.91 gram, 30 plastik klip warna bening, 3 buah sedotan warna putih, 3 buah pirek kaca, 3 buah cottonbad.
Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 ml yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna putih yang di hubungkan pirek kaca serta 2 buah timbangan elektrik.
Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening lalu di isolasi warna coklat dengan berat 0.52 gram, 1 buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD dan 1 buah HP M.20 warna hitam. (kim)