TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Setelah hampir dua tahun berlaku, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.
Kebijakan PPKM pertama kali diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021 di tujuh 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Sebelum menerapkan PPKM, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19, per tanggal 31 Maret 2020.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Ganjar ingatkan warga kontrol diri
Ganjar Ingatkan Warga Imbangi dengan Kontrol Diri
Terpisah, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengingatkan berakhirnya PPKM bukan berarti masyarakat bebas sebebas-bebasnya beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan Ganjar seusai menghadiri acara purnabakti Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Mohammad Yamin Awie, di Hotel Patra, Jumat (30/12/2022).
Ganjar menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang mencabut PPKM.