Berita Nasional

Ihwal Partai Ummat Gugat KPU: Minta Saweran, Bawa Alat 57 Bukti, Permohonan Dinyatakan Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amien Rais deklarasikan Partai Ummat, Kamis (29/4/2021) secara daring.

TRIBUNMURIA.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual, sehingga tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai Ummat, besutan Amien Rais, yang tak terima atas putusan KPU RI tersebut, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lantaran mengaku tak punya banyak uang untuk membiayai proses gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat meminta anggota dan simpatisannya untuk saweran atau patungan.

Sementara, berkas permohonan gugatan Partai Ummat telah dinyatakan lengkap oleh Bawaslu.

Dalam gugatan ini, Partai Ummat akan membawa setidaknya 57 alat bukti.

Amien Rais mengklaim ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penjegalan agar partainya tak bisa mengikuti pesta demokrasi mendatang.

Baca juga: Partai Ummat Minta Disawer Buat Gugat KPU, Simpatisan Beri Uang Rp 20 Ribu

Baca juga: Partai Ummat dan PBB Dipastikan Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 di Pati, KPU Sebut Tak Lolos Vermin

Dokumen 114 halaman

Dilansir Kompas.com, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan KPU tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Akibatnya, mereka tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI itu tidak adil dan keliru.

Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar dia.

Ia mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.

"Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.

Ia menegaskan bahwa gugatan sengketa ini akan berfokus pada 2 provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam."

"Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di 2 wilayah yang tadi disampaikan," ujar dia. 

Amien Rais ajak kader galang dana

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengajak semua kader dan simpatisan menggalang dana.

Ajakan ini disampaikan Amien Rais melalui Maklumat Majelis Syura Partai Ummat di Youtube Partai Ummat Official, Kamis (15/12/2022).

"Untuk mendatangkan para saksi dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dan juga untuk membiayai 30 lebih para pengacara kredibel, maka tentu pada umat memerlukan dana yang cukup besar," kata Amien Rais.

"Oleh karena itu, kami mengimbau semua sahabat pengurus kader dan simpatisan partai Ummat di mana saja berada mari bersama kita galang dana untuk menyelamatkan Partai Ummat," ujarnya lagi.

Amien Rais sebelumnya menduga ada kejanggalan ketika Partai Ummat tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024.

Apalagi, KPU disinyalir melakukan manipulasi dan kecurangan data verifikasi faktual untuk meloloskan partai-partai tertentu.

Amien Rais juga menduga ada kekuatan besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.

"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan, out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," katanya.

Dana saweran terkumpul ratusan juta

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengungkapkan, dana patungan yang dikumpulkan dari kader dan simpatisan sudah terkumpul hingga ratusan juta rupiah.

Ia menyampaikan, dana itu tidak digunakan untuk membayar lawyer terkait gugatan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penentuan peserta Pemilu 2024.

“Sumber (dana) banyak dari personal kader. Jumlahnya kebanyakan angka puluhan ribu sampai seratur ribu per orang."

"Kalau sampai kemarin yang dilaporkan sudah ratusan juta,” ujar Nazaruddin pada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

“Ada yang perlu diluruskan, penggalangan dana bukan untuk membayar lawyer."

"Kalau membayar dalam arti kontrak, mungkin kami enggak mampu membayar law firm sekelas Denny Indrayana,” papar dia.

Ia mengklaim, dana itu bakal dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan terkait gugatan yang disampaikan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tapi untuk operasional tim, aktivitas mengumpulkan data, dan mendatangkan saksi dari daerah,” ungkap Nazaruddin.

Menurutnya, penggalangan dana itu menunjukan soliditas Partai Ummat. Semua kader dan simpatisan sepakat dengan perjuangan yang ditempuh oleh pengurus pusat.

Nazaruddin menuturkan, para kader tak rela jika perjuangan untuk mengikuti Pemilu 2024 harus terhenti hanya karena verifikasi faktual di sebagian kecil daerah dinyatakan tak memenuhi syarat.

“Ya semangat dan kekompakan mereka justru meningkat. Merasa partainya terdzolimi,” imbuhnya.

Bawaslu nyatakan permohonan gugatan lengkap

Bawaslu RI menyatakan berkas laporan gugatan yang dilayangkan Partai Ummat telah diterima pada Juamt (16/12/2022).

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu RI, Puadi.

Puadi menyebut permohonan sengketa telah teregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Permohonan sengketa telah diterima Bawaslu dan permohonan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," ucap Puadi.

Selanjut, terang Puadi, Bawaslu akan memanggil KPU dan Partai Ummat untuk proses mediasi.

Puadi mengatakan mediasi digelar pada Senin (19/12) pukul 10.00 WIB.

"Rencana akan diselenggarakan mediasi pada, Senin, 19 Desember 2022," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Partai Ummat Gugat KPU, Bawa 57 Alat Bukti ke Bawaslu