TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus menerima sejumlah komplain buntut dimatikannya siaran analog televisi.
Misalnya, komplain tersebut berkaitan dengan permohonan alat set top box (STB) yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital berikut komplain terkait pemasangan alat tersebut.
"Memang ada beberapa yang datang ke kantor komplain, ada yang meminta STB. Ada yang komplain terkait pemasangannya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus, Dwi Yusi Sasepti, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Sudah Salurkan 17.433 Unit STB, Sekdin Diskominfo : Sekitar 25 Ribu Warga Miskin Belum Dapat
Yusi mengatakan, komplain serupa tidak hanya terjadi di Kudus. Di hampir setiap dinas kominfo di berbagai daerah di Jawa Tengah juga mengalami hal serupa.
"Hampir setiap Dinas Kominfo di Jawa Tengah menceritakan permasalahan yang sama. Kalau di kami, kami beri pengertian bahwa ini program pemerintah pusat," kata dia.
Sebelumnya, kata Yusi, di Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 17 ribu STB untuk warga.
STB bantuan tersebut telah terpasang semua sejak 20 November 2022.
Bantuan langsung disalurkan kepada penerima berdasarkan nama.
Data penerima langsung dari pemerintah pusat.
Adapun penyalur STB di Kudus yakni PT Pura.
Baca juga: Penjual STB di Kudus Kebanjiran Order, Abdul: Sehari Bisa Jual 40 Unit
"Jadi penerima STB tidak hanya mendapat barang, tapi harus sudah terpasang dan nyala," katanya.
Jika memang warga ada yang komplain perihal STB atau hal lain yang menyangkut hal tersebut bisa menghubungi call center layanan STB ke nomor Kementerian Kominfo 159.
Atau bisa menghubungi ke layanan pemerintah provinsi ke nomor 085225777043.
"Juga warga yang harusnya mendapat STB tapi sampai sekarang belum dapat bisa menghubungi ke nomor itu," ujarnya.
"Untuk mengetahui apakah mendapat batuan STB bisa cek di laman cekbantuanstb.kominfo.go.id," katanya. (*)