Apindo mengajukan penghitungan UMK Jepara Tahun 2023 mengunakan formulasi PP Nomorb36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Usulkan UMK 2023 di Jepara Naik 7,8 Persen: Jadi Rp2,272 Juta
Dari pihak pemerintah juga memiliki formula penghitungan sendiri.
"Kita sudah konsultasi ke Pemprov. Kita sudah konsultasi ke BPS. Hasilnya (kenaikan UMK 2023) memang 7,8 persen," tegasnya.
Samiadji menegaskan pihaknya mengakomodir semua pihak yang ada di dalam Dewan Pengupahan. Di mana ada tiga unsur di Dewan Pengupahan yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh. (*)