Berita Jepara

Kecewa UMK 2023 Tidak Naik 10 Persen, Buruh Jepara Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati

Penulis: Ahmad Mustakim
Editor: Raka F Pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi buruh berunding di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022).

Apindo mengajukan  penghitungan UMK Jepara Tahun 2023 mengunakan formulasi PP Nomorb36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Usulkan UMK 2023 di Jepara Naik 7,8 Persen: Jadi Rp2,272 Juta

Dari pihak pemerintah juga memiliki formula penghitungan sendiri.

"Kita sudah konsultasi ke Pemprov. Kita sudah konsultasi ke BPS. Hasilnya (kenaikan UMK 2023) memang 7,8 persen," tegasnya.

Samiadji menegaskan pihaknya mengakomodir semua pihak yang ada di dalam Dewan Pengupahan. Di mana ada tiga unsur di Dewan Pengupahan  yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh. (*)