TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa segera memasuki masa pensiun.
Laksamana Yudo Margono disebut sebagai calon kuat untuk menggantikan posisi Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Saat ini, Laksamana Yudo Margono menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Perihal Yudo Margono sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Andika Perkasa, hal ini tak dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Bahkan, secara gamblang Pratikni membenarkan yang dicalonkan Presiden Jokowi adalah giliran TNI AL, yaitu KSAL Laksamana Yudo Margono.
”Pak Yudo,” ujarnya kepada Kompas, saat dikonfirmasi pada Rabu siang kemarin (23/11/2022),
Namun diketahui, Presiden Jokowi batal mengirimkan surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (23/11/2022) kemarin.
Mengenai persoalan ini, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, memberi penjelasan.
"Kenapa enggak jadi disampaikan hari ini? Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN di Kamboja," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Rabu (23/11/2022).
Indra mengatakan, surat presiden akan dikirim ke DPR sepulang Puan dari Kamboja pada Senin (28/11/2022) mendatang.
Indra menyebut Surpres Panglima TNI itu sebetulnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan tinggal dikirim ke DPR.
Ia menyebut penyerahan ke DPR itu hanya prosedur secara teknis.
Dikutip dari artikel Kompas.id berjudul "Yudo Margono Bakal Ditunjuk Presiden Jadi Calon Panglima TNI", disebutkan bahwa calon Panglima TNI tersebut adalah Laksamana Yudo Margono, yang kini masih menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Sejauh ini, calon Panglima TNI berasal dari kepala staf di tiga matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.