Berita Nasional

Kompolnas Bakal Validasi Video Ismail Bolong, Ihwal Kabareskrim Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareksrim Komjen Pol Agus Andrianto, mengumumkan pasal yang dijeratkan terhadap Irjen Ferdy Sambo atau FS yang menjadi dalang dan otak skenario aksi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kabareskrim sebut FS bisa terancam hukuman mati.

Ismail menyebut, video yang sebelumnya viral itu diambil pada Februari 2022 lalu. 

Dikatakannya, saat itu ia dalam situasi tertekan lantaran mendapat intimidasi dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ujarnya. 

Dia mengungkapkan video itu direkam oleh anggota polisi Paminal Mabes Polri yang datang khusus ke Balikpapan. 

Pemeriksaan pun berlangsung selama beberapa jam, mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA. 

Dirinya terus diintimidasi karena tak bisa berbicara dan dibawa ke hotel.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal 6 anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ujarnya. 

Saat sampai di kamar hotel, dia pun langsung disodorkan sebuah tulisan yang harus dia baca. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Kabareskrim di Pusaran Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Kompolnas Bakal Klarifikasi Itwasum-Propam